Senin, 01 Juli 2019

Polres Tapin Tangkap Bandar Warga Ini




RANTAU,-Polres Tapin melalui Sat Resnarkoba Polres Tapin telah melakukan pengungkapan 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu di dua wilayah hukum berbeda.

Menurut keterangan Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIk melalui Paur Humas Aipda Puryaji, membenarkan penangkapan di tiga TKP berbeda di dua wilayah hukum. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 95 / VI / 2019/ Kalsel / Res Tapin, tanggal 23 Juni 2019.

Penangkapan pertama di pinggir jalan raya Desa Parandakan Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Pelaku atas nama Fitriansyah (35) pria warga Jl. A .Yani Muara Taal Hariti Sei Raya Rt.003 Rw.002 Kel. Hariti Kec. Sungai Raya Kab. HSS. Dirinya tersandung pasal
114 ayat (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti mengedar 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 gram di wilayah hukum Tapin.

Dari hasil pengembangan penangkapan pertama Resnarkoba Polres Tapin terungkap jaringan pengedar lainnya di wilayah hukum Hulu Sungai Selatan. TKP di depan SPBU AKR Jl. baypass desa Jambu Hulu kec. Kandangan Kab. HSS, Sabtu (22/6) pekan kemarin sekitar pukul 22:40 WITA.
Penangkapan terhadap M ALFIAN HAFIZ BIN ARIFIN (33) warga Kandangan HSS  jl budi bakti amawang kiri muka Rt. 003 Rw. 001 desa amawang kiri muka kec. Kandangan kab. HSS. Dari diri pelaku didapatkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram siap edar, akibat perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan di pinggir jalan A Yani kec. kandangan Kab. HSS, pelaku atas nama ANANG MAS GUNTUR Als H.GURI (48) warga Amuntai yang berprofesi supir dan berdomisili di  jalan norman umar kec. Amuntai tengah kab. HSU. Dari tubuh pelaku didapatkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,27 gram siap edar. Akibat kelakuannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terkena pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian penangkapan ketiga pengedar baru baru tadi dan ketiganya sudah ditangani pihak berwajib.


Reporter Nasrullah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls