Sabtu, 22 Juni 2019

Polres Tapin Ringkus Pemuda Saat Transaksi Sabu



RANTAU,- Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang bandar sabu di Binuang saat melakukan transaksi di halaman depan rumah.Hasilnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.67 gram dan 1 (satu) buah HP merk nokia warna orange dari tersangka disita polisi.

Menurut keterangan Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,Sik melalui petugas Humas Polres Tapin Aipda.Puryaji membenarkan penangkapan Jumat (21/6) petang kemarin.

Erwan (26) warga Desa Serawi Puting Rt.001 Rw.001 Kel. Karangan Putih Kec. Binuang Kab.Tapin ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan tidak pidana secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Erwan (26) ditangkap aparat polisi Jumat petang kemarin sekitar pukul 18:30 WITA di Desa Serawi Puting Rt. 001 / 001 Kelurahan Karangan Putih Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tepatnya didepan rumah. Akibat kelakuannya dirinya tersandung Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter Nasrullah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls